Pengertian Lingkungan

2

Ismi Maulina

33412846

3ID05

Green_Manufacturing

Pengertian lingkungan hidup adalah semua benda, daya dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang tempat manusia atau makhluk hidup berada dan dapat mempengaruhi hidupnya. Lingkungan hidup biasa juga disebut dengan lingkungan hidup manusia (human environment) atau dalam sehari-hari juga cukup disebut dengan “lingkungan” saja. Unsur-unsur lingkungan hidup itu sendiri biasa nya terdiri dari: manusia, hewan, tumbuhan, dll.Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia. Istilah lingkungan hidup, dalam bahasa Inggris disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut denganMillieu, sedangkan dalam bahasa Perancis disebut dengan environment.

Menurut kamus lingkungan hidup yang disusun Michael Allaby, lingkungan hidup itu diartikan sebagai the physical, chemical and biotic condition surrounding and organism. S.J. McNaughton dan Larry L. Wolf mengartikannya dengan semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organism Prof. Dr. Ir. Otto Soemarwoto, seorang ahli ilmu lingkungan (ekologi) terkemuka mendefinisikannya sebagai berikut: Lingkungan adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.
Prof. Dr St. Munadjat Danusaputro, SH, ahli hukum lingkungan terkemuka dan Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjadjaran mengartikan lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perhuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.

Menurut pengertian juridis, seperti diberikan oleh Undang-Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982

Otto Soemarwoto, Anolisis Mengenal Dampak Lingkungon, Gadjah Mada University Press, 2001.

Michael Allaby, Dictionary of the Environment, The Mac Milian Press, Ltd., London, 1979.

  1. McNaughton dan Larry 1_. Wolf, General Ecology Second Edition, Saunders College Publishing, 1973.

Otto Soemarwoto, Permosalohan Lingkungan Hidup, dalam Seminar Segi-segi Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup, Binacipta, 1977.

Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungon, Buku I Umum, Binacipta, 1980.

Selanjutnya dalam buku ini disebut UUPLH 1982, lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya dan keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Pengertian ini hampir tidak berbeda dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup No.23 Tahun 1997, yang dalam pembahasan selanjutnya dalam buku ini disebut UUPLH 1997.

Pustaka : Hukum lingkungan dan ekologi pembangunan Oleh Nommy Horas Thombang Siahaan,Indonesia.

Berikut ini adalah pengertian dan definisi lingkungan hidup menurut para ahli:

PROF DR. IR. OTTO SOEMARWOTO

Lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati  yang mempengaruhi kehidupan kita

J MCNAUGHTON & LARRY L. WOLF

Lingkungan hidup adalah semua faktor ekstrenal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengarui kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme

MICHAEL ALLABY

Lingkungan hidup diartikan sebagai: the physical, chemical and biotic condition surrounding and organism.

  1. ST. MUNADJAT DANUSAPUTRO, SH

Lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.

SRI HAYATI

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan keadaan mahluk hidup. termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya

JONNY PURBA

Lingkungan hidup adalah wilayah yang merupakan tempat berlangsungnya bermacam-macam interaksi sosial antara berbagai kelompok beserta pranatanya dengan simbol dan nilai

Ilmu Lingkungan merupakan salah satu ilmu yang mengintegrasikan berbagai ilmu yang mempelajari jasad hidup (termasuk manusia) dengan lingkungannya, antara lain dari aspek sosial, ekonomi, kesehatan, pertanian, sehingga ilmu ini dapat dikatakan sebagai suatu poros, tempat berbagai asas dan konsep berbagai ilmu yang saling terkait satu sama lain untuk mengatasi masalah hubungan antara jasad hidup dengan lingkungannya.

Emil Salim

Menurut Emil Salim, lingkungan hidup diartikan sebagai benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruang yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Definisi lingkungan hidup menurut Emil Salim dapat dikatakan cukup luas. Apabila batasan tersebut disederhanakan, ruang lingkungan hidup dibatasi oleh faktor-faktor yang dapat dijangkau manusia, misalnya faktor alam, politik, ekonomi dan sosial.

Soedjono

Soedjono mengartikan lingkungan hidup sebagai lingkungan fisik atau jasmani yang terdapat di alam. Pengertian ini menjelaskan bahwa manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan dilihat dan dianggap sebagai perwujudan fisik jasmani. Menurut definisi Soedjono, lingkungan hidup mencakup lingkungan hidup manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan yang ada di dalamnya.

Munadjat Danusaputro

Lingkungan hidup adalah semua benda dan daya serta kondisi termasuk didalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup yang lain. dengan demikian, lingkungan hidup mencakup dua lingkungan, yaitu lingkungan fisik dan lingkungan budaya.

Otto Soemarwoto

Otto Soemarwoto berpendapat bahwa lingkungan hidup merupakan semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang kita tempati dan mempengaruhi kehidupan kita. Menurut batasan tersebut secara teoritis ruang yang dimaksud tidka terbatas jumlahnya. Adapun secara praktis ruang yang dimaksud selalu dibatasi menurut kebutuhan yang dapat ditentukan.

Sambas Wirakusumah

Lingkungan merupakan semua aspek kondisi eksternal biologis, dimana organisme hidup dan ilmu-ilmu lingkunga menjadi studi aspek lingkungan organisme itu.

Definisi mengenai lingkungan hidup tidak hanya datang dari para ahli, tetapi definisi tersebut dituangkan pula dalam undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalam undang-undang ini, lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan, dan mahluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tersirat bahwa lingkungan hiduplah yang mempengaruhi mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia. Manusia hendaknya menyadari kalau alamlah yang memberi kehidupan dan penghidupan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Berdasarkan beberapa pegertian diatas dapat disumpulkan bahwa lingkungan hidup adalah ruang dengan kesatuan benda, daya keadaan, dan mahluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan mahluk hidup lain.

Sumber : http://www.sridianti.com/pengertian-lingkungan-hidup-menurut-para-ahli.html

Tulisan

0

Ismi Maulina

33412846

3ID05 

41471_100001827738843_6398319_n1

             Bloggers, perkenalkan nama saya Ismi Maulina, pada posting saya kali ini saya akan mnceritakan tentang riwayat hidup saya, mulai dari data pribadi, pendidikan, hobby, kekurangan, kelebihan saya dan bayak lagi. Simak ya !!!

Seperti yang saya sudah perkenalkan tadi, nama saya Ismi Maulina entah ada artinya atau enggak pokonya saya lahir dan diberi nama oleh kedua orang tua saya seperti itu, setidaknya saya cukup bersyukur diberi nama itu karena tidak terlalu panjang jadi tidak menyulitkan saat mengisi identitas saat ujian hehehe J J J. Saya lahir  di kota bekasi tepatnya tanggal 22 Mei tahun 1994 dan saya berzodiak Gemini, saya anak keempat dari lima bersaudara (Rame yaa keluarga saya hehehe…) saya memiliki tiga kakak 2 perempuan dan satu lelaki yang semuanya sudah berkeluarga, saya juga memiliki satu adik yang duduk dibangku SMA. Alamat saya di jalan Aren Jaya 1 perumahan wisma jaya bekasi, pada alamat itulah saya tinggal sejak lahir hingga sebesar ini hihihi J !!! Allhamdulillah saya diberikan pendidikan yang memadai oleh kedua orang tua saya, saya mulai bersekolah sejak umur 4 tahun yaitu disebuah Play Group “Renggali” yang tempatnya agak jauh dari rumah saya sehingga harus diantar orang tua saat berangkat hingga pulang, selanjutnya saat menginjak umur 5 tahun saya mulai bersekolah di Taman Kanak-kanak Islam yaitu di Radhatul Alliyah Al-Huda dan  tempatnya cukup dekat dari rumah sehingga saya dapat bersekolah sendiri tanpa diantar, kemandirian saya sudah dimulai sejak dini hehehe J. Setelah lulus TK saya melanjutkan sekolah di SDN Aren Jaya 2 yang lagi-lagi tempatnya dekat dari rumah sehingga saya dapat bersekolah tanpa diantar orang ua, saya bersekolah disana 6 tahun dan lulus tepat waktu pastinya hehehe. Disekolah dasar ini saya cukup berprestasi mulai dari peringkat 2 besar tiap tahunnya hingga piagam dirumah banyak hehehe, saya juga sempat menjadi dokter kecil saat SD dan menjadi Pratama Perempuan di SD (“Setingkat Pembina bisa disebut asisten Pembina pramuka”). Setelah lulus SD saya melanjutkan pendidikan di SMPN 11 Bekasi, sekolah yang cukup terkenal didaerah saya , saat SMP ini saya sempat masuk organisasi music yaitu Drumband dan aktif selama 3 tahun saya bersekolah disana. Lulus dari SMP saya melanjutkan bersekolah di SMA swasta namanya SMA PGRI 1 Bekasi, saat SMA saya bersekolah pada kelas unggulan selama 3 tahun saya menempuh pendidikan disana, pada saat SMA ini saya sempat menjadi anggota Osis sebagai Sekbid Upacara (Mungkin karena saya agak galak jadi biar para pelajar nurut ikut upacara heheh J), lulus dari SMA saya melanjutkan kuliah di Universitas Gunadarma yang merupakan universitas swasta, saya memang tidak berminat kuliah di negri karena saya berpikir PTN yang ada tempatnya cukup jauh dari rumah sehingga mengharuskan saya ngekost sedangkan saya orangnya penakut jadi kayanya kalo harus hidup sendiri kayanya gak deh. Pada perguruan tinggi ini saya memilih berkuliah di jurusan teknik yaitu Teknik Industri, pertama masuk Teknik Industri karena saya mengikuti jejak abang saya yang juga berkuliah di Jurusan Teknik Industri, saya mulai kuliah sejak tahun 2012 dan sampai sekarang (Insyaallah berakhir di tahun 2016 aminnnn 0:) 0:) 0:) , dari saya kecil hingga sebesar ini kekurangan yang saya miliki sama yaitu penakut, saya orangnya sangat penakut, dan sampe segede ini saya masih belum berani tidur sendiri, saya selalu tidur berdua adik dan kelebihan yang saya miliki yaitu memiliki jiwa kepemimpinan dan memegang teguh prinsip. Hobby saya wisata kuliner bebek, saya sangat hobby sama yang namanya makan bebek, setiap minggunya setidaknya seminggu sekali saya harus mencoba menu bebek ditempat-tempat baru yang kata teman atau orang-orang enak, kalo ada yang suka makan bebek atau suka wisata kuliner bisa tanya saya reverensi tempat yang dijamin enak hehehe. Hal yang membuat orang tua bangga??? Jujur sudah sebesar ini saya rasa saya belum membanggakan orang tua, tetapi saya pernah mendengar, saat saya sedang sibuk-sibuknya kuliah dan hampir setiap hari pulang malam karena urusan kuliah dan saat pulang pun saya masih mengerjakan tugas kuliah ibu saya pernah berbicara hal yang membuat saya senang tetapi juga sedih yaitu “ ibu seneng nguliahin anak walaupun biayanya mahal tapi kalo anaknya juga kuliah bener kaya gini” dalam hati saya bicara, tenang bu pak insyaallah uang kalian untuk kuliah saya tidak sia-sia L:’)J. Sekian tulisan saya, ambil yang baiknya saja ya yang buruknya jangan JJJJJJJJJJJ.

ISO 14001

0

unduhan (1)

ISO 14001 adalah suatu standar internasional untuk Sistem Manajemen Lingkungan (SML) yang pada saat ini secara luas menggunakan SML di dunia, dengan lebih dari 6.000 sertifikasi di Inggris dan 111.000 sertifikasi di 138 negara seluruh dunia.

ISO 14001 adalah standar sistem manajemen utama yang mengkhususkan pada persyaratan bagi formulasi dan pemeliharaan dari SML. Tiga komitmen fundamental mendukung kebijakan lingkungan untuk pemenuhan persyaratan ISO 14001, termasuk :

  • pencegahan polusi
  • kesesuaian dengan undang-undang yang ada
  • perbaikan berkesinambungan SML

Komitmen-komitmen tersebut memberikan panduan perbaikan kinerja lingkungan secara keseluruhan.

ISO 14001 dapat digunakan sebagai alat bantu; fokus terhadap pengendalian aspek lingkungan atau arah aktifitas produk dan pelayanan anda berkenaan dengan pengelolaan lingkungan; sebagai contoh, emisi udara, tanah, atau air. Organisasi wajib menjelaskan apakah yang mereka akan lakukan, mengikuti prosedur yang tersedia dan mendokumentasikan upaya-upaya mereka untuk mendemonstrasikan kesesuaian dan perbaikan. Anda diharapkan menyusun tujuan, sasaran dan menerapkan program untuk meningkatkan kinerja lingkungan anda yang mana pada akhirnya akan memberikan manfaat adanya peningkatan keuangan.

Organisasi perlu mengenali hukum yang berlaku, undangundang yang berkaitan dan persyaratan-persyaratan lainnya yang berkaitan. Hal-hal penting tersebut berkaitan untuk mengenali timbulnya peraturan pemerintah sehingga ukuran tingkat kepatuhan dapat diadopsi dan secara periodik dilakukan evaluasi untuk memastikan persyaratpersyaratan tersebut dipahami oleh para karyawan dan dapat diterapkan secara efektif.

Standar ISO 14001 disertai dengan ISO 14004, Sistem Manajemen Lingkungan – Panduan Umum terhadap prinsip-prinsip, system-sistem dan dukungan tehnis. Standar ini terdiri dari beberapa bagian, seperti penerapan, implementasi, pemeliharaan dan peningkatan dari Manajemen Sistem dan diskusi-diskusi mengenai penggunaan prinsip-prinsip yang berkaitan.

Siapakah yang dapat menggunakan ISO 14001?

Organisasi-organisasi dari berbagai jenis, sektor usaha dan ukuran dapat meningkatkan kinerja lingkungan mereka melalui implementasi standar ini.

Apa sajakah manfaat-manfaat yang diperoleh dari pendaftaran ISO 14001?

  • Meningkatkan kinerja lingkungan sesuai komitmen manajemen puncak
  • Penghematan ongkos dapat dicapai melalui peningkatan efisiensi energi dan penggunaan air dan minimalisasi buangan
  • Mengurangi resiko dari terjadinya polusi dan kondisikondisi lainnya yang berkenaan dengan lingkungan, dan oleh karena itu penghindaran dari ongkos pembersihan yang tidak perlu dan/atau pelaksanaan tindakan dari lembaga-lembaga hukum
  • Kesesuaian hukum melalui pengenalan perundangundangan baru dengan kecukupan waktu dalam menghadapi masalah-masalah lingkungan terkini Mengurangi resiko dari ketidak-sesuaian dengan perundang-undangan dan ongkos-ongkos tuntutan hukum selanjutnya
  • Memberikan kesan mendalam pada suatu merek dimana para pelanggan akan memandang organisasi tersebut telah melakukan pengendalian dampak lingkungan yang baik
  • Meningkatkan pemusatan tujuan bisnis dan mengkomunikasikan masalah-masalah lingkungan terkini Meningkatkan kemampu-labaan organisasi melalui pengurangan ongkos-ongkos dan meningkatkan kepuasan pelanggan

Bagaimana mendapatkan sertifikasi ISO 14001

  • Aplikasi permohonan pendaftaran ISO 14001 dilakukan dengan melengkapi kuestioner SML
  • Audit ISO 14001 dilaksanakan oleh NQA. Hal ini terdiri dari dua kunjungan audit utama dengan menggunakan formulir Audit Sertifikasi Awal
  • Permohonan pendaftaran disetujui oleh NQA, berikut tahapan selanjutnya harus dilakukan oleh klien.
  • Pemeliharaan sertifikasi ISO 14001 dikonfirmasikan melalui program Audit pengawasan (surveilans) tahunan dan proses sertifikasi ulang setelah tiga tahun masa berlakunya sertifikasi ISO 14001 tersebut

Hukum Industri

0

HUKUM INDUSTRI DI INDONESIA

 

Pengertian Hukum Industri

Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.

Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.

Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.

 

Undang-Undang Perindustrian Di Indonesia

Di indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.

 

Manfaat Hukum Industri:

  1. Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
  2. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
  3. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
  4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
  5. Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri

 

Keuntungan Hukum Industri bagi perusahaan 

–          Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum tersebut dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang dari pemerintah

–          Para usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih  besar bagi pertumbuhan produk nasional.

–           Pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya menguntungkan satu sama lain

 

Mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :

  1. meningkatkan kemakmuran rakyat
  2. meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
  3. Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
  4. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
  5. Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
  6. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
  7. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
  8. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.

Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam Dan lingkungan hidup serta dampak baik dan buruknya suatu industri dan keuntungan masyarakat dengan adanya suatu industri.

 

–         Keuntungan bagi masyarakat

Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut

 

–         Kerugian bagi masyarakat

Dengan adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:

  1. melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
  2. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
  3. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

 

Sumber:

http://journal.uii.ac.id/index.php/jurnal-fakultas-hukum/article/viewFile/1056/1793

http://essay.blog.uns.ac.id/…/efektivitas-penerapan-undang-undang-perindustrian-dalam-rangka-pengembangan-industri/

http://hukumindustri.blogspot.com/2010/03/perinddustrian-di-indonesia.html

http://maspurba.wordpress.com/hukum-industri/

http://www.anneahira.com/pengertian-hukum.htm

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/tujuan-hukum-industri-2/

 

Studi Kasus dan Analisa Hukum Industri

0

unduhan

Studi Kasus

Pelaku usaha dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah lingkungan. Hal ini terlihat dari masih adanya kawasan industri di Semarang yang beroperasi tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban stu di Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, sejumlah industri di Semarang juga masih banyak yang belum secara rutin, yaitu enam bulan sekali, menyampaikan laporan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Semarang. “Kalau sebuah kawasan industri sudah beroperasi sebelum melakukan studi Amdal, Bapedalda tidak bisa berbuat apa-apa.

Kami paling hanya bisa mengimbau, tapi tidak ada tindakan apa pun yang bisa kami lakukan. Terus terang, Bapedalda adalah instansi yang mandul,” kata Mohammad Wahyudin, Kepala Sub-Bidang Amdal, Bapedalda Semarang, Kamis (1/8), di Semarang. Wahyudin menceritakan, kawasan industri di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, misalnya, sejak beroperasi dua tahun lalu hingga saat ini belum mempunyai Amdal.

Padahal, menurut Wahyudin, salah satu syarat agar sebuah kawasan industri bisa beroperasi ialah dipenuhinya kewajiban melaksanakan studi Amdal. “Bapedalda berkali-kali menelpon pengelola kawasan industri tersebut, menanyakan kelengkapan dokumen Amdal mereka. Namun, sampai sekarang, jangankan memperoleh jawaban berupa kesiapan membuat studi Amdal, bertemu pemilik kawasan itu saja belum pernah,” ujarnya. Wahyudin menyayangkan sikap pihak berwenang yang tetap memberikan izin kepada suatu usaha industri atau kawasan industri untuk beroperasi walau belum menjalankan studi Amdal.

Menurut dia, hal ini merupakan bukti bahwa bukan saja pengusaha yang tidak peduli terhadap masalah lingkungan, melainkan juga pemerintah daerah. Sikap tidak peduli terhadap masalah lingkungan juga ditunjukkan sejumlah pemilik usaha industri ataupun kawasan industri dengan tidak menyampaikan laporan rutin enam bulan sekali kepada Bapedalda. Wahyudin mengatakan, kawasan industri di Terboyo, misalnya, tidak pernah menyampa ikan laporan perkembangan usahanya, terutama yang diperkirakan berdampak pada lingkungan, kepada Bapedalda.

Hal serupa juga dilakukan pengelola lingkungan industri kecil (LIK) di Bugangan Baru. Keadaan tersebut, menurut Wahyudin, mengakibatkan Bapedalda tidak bisa mengetahui perkembangan di kedua kawasan industri tersebut. Padahal, perkembangan sebuah kawasan industry sangat perlu diketahui oleh Bapedalda agar instansi tersebut dapat memprediksi kemungkinan pencemaran yang bisa terjadi. Ia menambahkan, industri kecil, seperti industri mebel, sebenarnya berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Namun, selama ini, orang terlalu sering hanya menyoroti industry berskala besar.

Analisa Kasus

Aspek Hukum Perlindungan kawasan industri di Semarang dari Pencemaran Limbah Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup (pasal 1 angka 2 UUPLH). Secara umum Pengelolaan secara terpadu menghendaki adanya keberlanjutan (sustainability) dalam pemanfaatan. Sebagai kawasan yang dimanfaatkan untuk berbagai sektor pembangunan, wilayah ini memiliki kompleksitas isu, permasalahan, peluang dan tantangan.

Terdapat beberapa dasar hukum pengelolaan kawasan industri yaitu:
1) UU No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber daya Alam dan Ekosistemnya.

2) UU No. 24 tahun 1992, tentang Penataan Ruang.

3) UU No. 23 tahun 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

4) UU No. 22 tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah.

5) PP No. 69 tahun 1996, tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk
dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang.

6) Keputusan Presiden RI No. 32 tahun 1990, tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.

7) Permendagri No. 8 tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah.

8) Berbagai Peraturan Daerah yang relevan.

Pencegahan pencemaran dari kawasan industri diatur dlm UU, seperti terlihat dalam Pasal 20 UUPLH disebutkan:

(1) Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.

(2) Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.

(3) Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.

(4) Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.

(5) Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.

Peran Pemda juga penting bertanggungjawab dalam mengatur kawasan industri.

Dalam Pasal 22 UUPLH disebutkan:

(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

(2) Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.

(3) Dalam hal wewenang pengawasan diserahkan kepada Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.

Berkaitan dengan pengawasan dalam Pasal 24 disebutkan:

(1) Untuk melaksanakan tugasnya, pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu, mengambil contoh, memeriksa peralatan, memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi, serta meminta keterangan dari pihak yang bertanggungjawab atas usaha dan/atau kegiatan.

(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dimintai keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi permintaan petugas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Setiap pengawas wajib memperlihatkan surat tugas dan/atau tanda pengenal serta wajib memperhatikan situasi dan kondisi tempat pengawasan tersebut UU 23 Tahun 1997 juga menggunakan asas kerja sama (cooperation principle) dalam upaya preventif terhadap terjadinya kerusakan lingkungan yang tercantum pada pasal 9 ayat (2) yang berbunyi: “Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.” Pasal 11 ayat (1): “Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh Menteri”. Juga tercantum dalam Pasal 13 ayat (1): “Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan kepada Pemerintah Daerah menjadi urusan rumah tangganya.”

Asas kerjasama ini penting mengingat lingkungan hidup merupakan permasalahan global dan lingkungan hidup adalah miliki kita bersama.

Upaya preventif juga dilakukan melalui jalur perijinan antara lain:
Pasal 15:

(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.

(2) Ketentuan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta tata cara penyusunan dan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Di Indonesia Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) diatur dalam PP No 27 tahun 1999. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. AMDAL sangat diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatanyang dinilai berpotensi berdampak negatif terhadap lingkungan. AMDAL sebagai salah satu instrumen proses penegakkan hukum administrasi lingkungan belum terlaksana sebagaimana mestinya. Padahal pada instrumen ini dilekatkan suatu misi mengenai kebijakan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Dalam hal perizinan juga mengatur tentang pengelolaan limbah sebagaimana tercantum dalam pasal 16-17:

Pasal 16

(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan.

(2) Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyerahkan pengelolaan limbah tersebut kepada pihak lain.

(3) Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17 :

(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.

(2) Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun meliputi: menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang.

(3) Ketentuan mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beracun diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Upaya Hukum Kasus Pencemaran Oleh Industri Kecil Di Semarang

Dalam pasal 5 ayat (1) UUPLH mengakui hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Di samping kewajiban dalam pasal 6 UUPLH:

(1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan.

(2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut Suparto Wijoyo dengan melihat ruang lingkup pasal 5 ayat (1) UUPLH merupakan argumentasi hukum yang substantive bagi sesorang untuk melakukan gugatan lingkungan terhadap pemenuhan kedua fungsi hak perseorangan termasuk forum pengadilan.

Dalam kasus pencemaran oleh kawasan industry kecil di Semarang ini memang belum ada upaya hukum yang dilakukan. Hal ini dikarenakan kurangnya peran pemerintah salam hal pengawasan serta belum adanya keberanian masyarakat untuk mengangkat kasus ini. Walupun mereka merasakan dampak negatif dari pencemaran limbah tersebut.

Namun masyarakat ataupun LSM dapat mengajukan upaya hukum dalam menyelesaikan kasus ini. Dalam hubungan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, penegakkan hukum dibidang lingkungan hidup dapat diklasifikasikan kedalam 3 (tiga) kategori yaitu :

1. Penegakkan hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Administrasi / Tata Usaha Negara.

2. Penegakkan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Perdata.

3. Penegakkan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Pidana

Sanksi Administrasi

Dalam UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, salah satu instrumen hukum yang berperan bila kita bicara tentang penegakkan hukum lingkungan adalah hukum administrasi. Instrumen hukum administratif berbeda dengan instrumen lainnya, oleh karena penyelesaiannya adalah di luar lembaga peradilan. Dengan demikian, efektivitasnya sangat tinggi dalam pencegahan perusakan lingkungan. Sanksi administratif tercantum dalam pasal:

Pasal 25

(1) Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan pemerintahan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan/atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.

(2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II dengan Peraturan Daerah Tingkat I.
(3) Pihak ketiga yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan paksaan pemerintahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4) Paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), didahului dengan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

(5) Tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dengan pembayaran sejumlah uang tertentu.

Berdasarkan ketentuan diatas pelanggar dapat diperingati agar berbuat sesuai izin dan apabila tidak, akan dikenakan sanksi yang paling keras pencabutan izin usaha perusahaan pengalengan ikan yang terbukti membuang limbah ke pesisir Kepala Daerah dapat mengajukan usul untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatan kepada pejabat yang berwenang. Selain itu pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatan karena merugikan kepentingannya (lihat pasal 27 ayat 1,2,3 UUPLH). Upaya adminisrtatif adalah upaya tercepat karena tidak memerlukan proses peradilan. Dalam kasus pengerusakan lingkungan upaya ini terasa lebih relevan mengingat pencemaran lingkungan hidup memerlukan upaya yang cepat agar kerugian yang ditimbulkan tidak terus bertambah.

Sanksi Perdata

Ketentuan hukum penyelesaian perdata pada sengketa lingkungan dalam UUPLH terdapat dalam pasal 30-39. Pada pasal Pasal 34 ayat (1) Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Pada ayat (2) Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu, hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut. Selanjutnya pasal 34 tidak menetapkan lebih lanjut mengenai tata cara menggugat ganti kerugian. Pengaturan mengenai tanggunggugat dan ganti rugi masih berlaku pasal 1365 BW.

Saran

1. Segala bahan buangan yang beracun perlu pengolahan (treatment) dari Lingkungan Indutri Kecil tersebut terlebih dahulu sebelum dibuang ke perairan, dan perairan tempat pembuangan harus mempunyai kondisi oseanografi yang memadai. Industri-industri yang mutlak harus didirikan di wilayah ini wajib memproses bahan-bahan buangan untuk keperluan lain, sehingga dengan demikian dampak terhadap lingkungan dapat dibatasi

2. Perlunya ketegasan pemerintah dalam menangani kasus pencemaran lingkungan hidup. Apabila upaya admisnitratif kepada perusahaan mencemari diberikan sanksi pidana agar memberikan efek jera kepada pelakunya.

3. Selain kelembagaan pemerintah, peran kelembagaan legislatif, masyarakat/LSM, serta dunia usaha adalah penting dan harus terlibat dalam pengelolaan, utamanya pada tataran perencanaan dan monitoring/evaluasi. Dengan demikian akan tercipta suatu pengelolaan terpadu yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang menuju ke arah pembangunan berkelanjutan.

 

 

Hak Merek

0

 images

  1.         Pengertian Merek

Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Selain menurut batasan juridis beberapa sarjana ada juga memberikan

pendapatnya tentang merek, yaitu:

1. H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa, Merek adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga

dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.

2. Prof. R. Soekardono, S.H., mmeberikan rumusan bahwa, Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.

3. Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius

Daritan, merumuskan seraya memberikan komentar bahwa, Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.

 

 

 

 

Berdasarkan pendapat-pendapat sarjana tersebut, maupun dari peraturan merek itu sendiri, secara umum penulis mengambil suatu kesimpulan bahwa yang diartikan dengan perkataan merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa yang sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

 

B.      Hak Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual

Sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual lainnya maka hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Selain dari alasan yang telah disebutkan pada bagian awal tulisan ini, maka khusus mengenai hak merek secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi: Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dlam menjaga persaingan usaha yang sehat. Merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original. Kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immaterial yang tak dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril.

 

C.        Jenis-jenis Merek

   UUM Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:

 

1. Merek Lukisan (Bell Mark).

2. Merek Kata (World Mark).

3. Merek Bentuk (Form Mark).

4. Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).

5. Merek Judul (Title Mark).

Selanjutnya R.M. Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:

1. Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja.

2. Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidaktidaknya jarang sekali dipergunakan.

3. Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.

 

Lebih lanjut Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa,   tentang bentuk atau wujud dari merek itu undang-undang tidak memerintahkan apa-apa, melainkan harus berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:

1. Cara yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).

2. Merek dengan perkataan (World Mark).

3. Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.

 

Jenis merek lainnya yaitu :

1.    Merek Dagang

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

2.    Merek Jasa

Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

3.    Merek Kolektif

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

 

D.      Fungsi

1.    Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.

2.    Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.

3.    Sebagai jaminan atas mutu barangnya.

4.    Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

E.      Persyaratan Merek

Adapun syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan, tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa yang diproduksi mejadi dapat dibedakan. Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:

1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.

2.  Tidak memiliki daya pembeda.

3.  Telah menjadi milik umum.

4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang  dimohonkan pendaftaran.

 

F.      Prosedur Pendaftaraan Merek

Gambar berikut merupakan prosedur pendaftaran hak merek berdasarkan UU merek No. 15 Tahun 2001.

Capture

Gambar 1 Prosedur Pengajuan Pendaftaraan Merek

Berdasarkan gambar prosedur diatas maksud dari pemberian angka adalah memberikan informasi waktu yang akan ditempuh pada proses tersebut, berikut adalah makna dari setiap angka digambar.

1. Berlangsung paling lama 9 bulan.

2. Paling lama 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan.

3. Berlangsung selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar.

4. Oposisi dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman.

5. Jika oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika tidak Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan disetujui untuk didaftar.

6. Gugatan diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan penolakan banding.

7.     Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).

8.    Pemohon wajib melampirkan:

a.    Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;

b.    Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;

c.  Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;

d.   24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir)  yang dicetak diatas kertas;

e.    Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;

f.     Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan

g.    Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

Sebelum mengajukan aplikasi pendaftaran hak merek, sebaiknya dilakukan dulu pencarian bahwa hak merek yang akan Anda ajukan belum pernah terdaftar di Dirjen HAKI. Setelah terdapat konfirmasi bahwa hak merek tersebut masih bisa didaftarkan, maka selanjutnya proses pendaftaran bisa dilakukan. Lama proses dari pendaftaran hingga terbitnya sertifikat hak merek (jika tidak ada keberatan dari pihak lain) adalah sekitar 2 -3 tahun.

 

G.      Pendaftaran Merek

Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :

1.     Orang (person)

2.     Badan Hukum (recht persoon)

3.     Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)

Fungsi Pendaftaran Merek:

1.      Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.

2.      Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.

3.     Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Hal-hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan.

1.    Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.

2.     Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.

3.    Tidak memiliki daya pembeda.

4.    Telah menjadi milik umum.

5.    Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).

Hal-hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Dirjen HKI:

1.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

2.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa.

3.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;

4.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;

5.    Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali ata persetujuan tertulis dari yang berhak;

6.    Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera atau lambang atau simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional,kecuali atas persetujuan tertulis  dari pihak yang berwenang

7.    Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

 

H.      Jangka Waktu dan Perpanjangan

          Jangka waktu untuk untuk perpanjangan hak merek mempunyai beberapa persyaratan. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut ini:

1.    Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.

2.    Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis  oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan merek terdaftar tersebut.

Permohonan perpanjangan disetujui:

1.    Bila merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang/jasa sebagaimana yang disebut pada merek tersebut.

2.    Barang atau jasa dari merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan.

Perpanjangan ditolak:

1.    Permohonan ditolak apabila permohonan perpanjangan di ajukan kurang dari 12 bulan dari masa berakhirnya perlindungan hukum merek tersebut.

2.    Apabila mempunyai persamaan pada pokok atau merek terkenal milik orang lain.

 

I.       Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek

Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan.

Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa direktorat jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.    Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alas an yang dapat diterima oleh direktorat jenderal.

2.    Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.

Dengan demikian, penghapusan pandaftaran merek dicatat dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi merek. Penghapusan merek dan merek kolektif berdasarkan alasan diatas dapat diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan niaga dan setiap putusan pengadilan niaga hanya dapat diajukan kasasi.

 

J.       Penyelesaian Sengketa

Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai parsamaan pada pokoknya atau keseluruhnya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa

1.    Gugatan ganti rugi, dan/atau

2.    Perhentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

Selain penyelesaian gugatan sebagaimana di atas maka para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

Setiap tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikarenakan sanksi pidana kurngan/penjara dan denda.

 

 

 

 

 

 

Sumber:

nurjannah.staff.gunadarma.ac.id

http://www.dgip.go.id/referensi/uu-a-pp/undang-undang-uu

lppm.petra.ac.id/…/23-uunomor15tahun2001-tentang-merek.html (Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2001)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Paten

0

paten

Sejarah, Pengertian dan Dasar Hukum

  1. Sejarah Hak Paten

Awalnya istilah paten sendiri muncul dikarenakan semakin banyaknya perkembangan teknologi yang mulai digunakan di kawasan Eropa pada abad kegelapan. Peraturan dibuat pertama kali sekitar tahun 1470 di Venice, Italia yang diberikan kepada Caxton, Galileo Galilei dan Johannsburg Guttenberg atas temuannya sehingga mereka dapat memiliki hak monopoli. Atas dasar tersebut ide ini menyebar ke seluruh penjuru wilayah Eropa sekitar abad ke 16 yang di gunakan pada masa kerajaan inggris Zaman Tudor. Keadaan tersebut membuat bidang perindustrian berkembang pesat dan memuncak pada Revolusi Industri yang terjadi di Inggris.

Hak paten itu sendiri baru lahir di Inggris pada tahun 1623 dengan nama Statute ofMonopolies lalu menyebar ke daerah Amerika Serikat. Amerikat sendiri baru mempunyai undang-undang paten pada tahun 1719. Pada masa itu hak paten digunakan pada penemuan telephone oleh Alexander Graham Bell. Ia dapat menjadi orang kaya setelah temuannya ini digunakan oleh banyak orang dengan hak yang dimilikinya sebagai pemegang paten.

Istilah paten sendiri berasal dari bahasa Yunani  yang berarti ‘terbuka’  sedangkan untuk lawan katanya sendiri adalah ‘laten’ yang berarti ‘terselubung’ yang nantinya akan mengalami konstruksi secara hukum. Di Inggris dikenalistilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itusendiri, konsep paten untukmembukapengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapatkan hak eklusif selama periode tertentu (20  tahun untuk Paten Biasa, dan 10 tahun untuk Paten Sederhana). Untuk perkembangan selanjutnya seg ala hal tentang invensi dapat di patenkan asalkan investasi tersebut memiliki kegunaan tersendiri dalam bidang teknologi dan produk baru yang akan dibuat contohnya berupa senyawa kimia, mesin, maupun proses pembuatan.

  1. Pengertian Hak Paten

Istilah paten sendiri dapat dikatakan sebagai suatu hak khusus yang diberikan kepada seorang penemu atau si pencipta berdasarkan undang-undang yang berlaku atas permintaan yang diajukan kepada pihak penguasa bagi temuan yang diperolehnya khususnya dalam bidang teknologi, yang dapat diterapkan dalam bidang industry, baik berupa temuan baru, cara memperbaiki system kerja lama, atau menambahkan sebuah perbaikan-perbaikan baru dalam cara kerjanya untuk jangka waktu tertentu.

Terdapat beberapa pengertian atau definisi mengenai hak paten. Pengertian tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu  melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.  .

  1. Pasal 1 Undang-Undang Paten

Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi yang selama waktu  tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.

  1. Menurut Octroiwet 1910

Hak paten menurut Octroiwet yaitu suatu hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru, atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja.

  1. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia

Paten berasal dari kata Ocktroi yang dalam bahasa Eropa mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).

  1. Hak, Kewajiban, dan Subjek Pemegang Paten

Dalam pelaksanaannya, pemegang paten dapat memiliki hak dan kewajiban tersendiri dalam melaksanakannya. Berikut ini dapat dijelaskan beberapa hak da kewajiban dari pemegang paten tersebut.

  1. Hak Pemegang Paten
  2. Mereka yang dikatakan pemegang paten dapat memiliki hak eksklusif dalam melaksanakan paten yang dimilikinya sehingga orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuannya. Persetujuan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

v  Dalam hal paten produk, yang dapat meliputi pembuatan, penjualan, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai, penyediaan untuk penjualan atau disewakan dan diserahkan produk yang diberi paten.

v  Dalam hal paten proses, yang dapat meliputi penggunaan suatu proses produksi yang telah memiliki paten dalam membuat suatu barang dan hal lainnya.

  1. Mereka yang dikatakan pemegang paten  berhak atas memberikan sebuah lisensi kepada orang lain berdasarkan perjanjian yang terdapat dalam surat perjanjian lisensi.
  2. Atas temuanya, pemegang paten berhak untuk melakukan gugatan atas ganti rugi melalui pengadilan  negeri setempat , kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang telah dijelaskan dalam butir 1 diatas.
  3. Pemegang paten berhak untuk melakukan tuntutan kepada orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan dasar melakukan suatu  tindakan  yang telah dijelaskan dalam butir 1 diatas.
  4. Kewajiban Pemegang Paten
  5. Mereka yang mempunyai hak paten tentu harus membayar semua biaya pemeliharan paten atau yang biasa disebut biaya tahunan.
  6. Wajib dalam melaksanakan paten yang berlaku di wilayah Indonesia kecuali pelaksanaan paten yang demikian dilakukan secara ekonomi hanya layak dalam skala regional serta terdapat adanya pengajuan permohonan tertulis dari pemegang paten dimana permohonan tersebut harus disertai dengan berbagai alas an serta bukti yang sudah diberikan oleh instansi yang berwenang dan juga telah disetujui oleh Ditjen HKI.

 

  1. Subjek Paten

Ketentuan mengenai subjek Paten ini diatur dalam Pasal 10 UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan. Jika suatu Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan. Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam Permohonan.

Pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan tersebut   juga berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi. Inventor yang seperti ini berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi tersebut. Imbalan tersebut meliputi :

a.    dalam jumlah tertentu dan sekaligus

b.    persentase;

c.    gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus;

d.    gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus; atau

e.    bentuk lain yang disepakati para pihak

  1. Istilah Hak Paten
  2. Invensi

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

  1. Inventor

Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

  1. Hak Prioritas

Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalamParis Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.

  1. Hak Ekslusif

Hak ekslusif adalah suatu hak yang diberikan kepada pemegang hak paten dalam jangka waktu tertentu, yang dimaksud untuk melaksanakan sendiri secara komersial hak tersebut ata dapat juga memberikan haknya kepada orang lain untuk melaksanankannya.

  1. Lisensi

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

  1. Lisensi Wajib

Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.

  1. Setiap  pihak dapat  mengajukan permohonan  lisensi wajib  kepada DJHKI setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar biaya tertentu, dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten;
  2. Permohonan lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat;
  3. Selain kebenaran alasan tersebut, lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:
    1. Pemohon dapat menunjukan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
  • mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh;
  • mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
  • telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak mendapat hasil; dan

2.  DJHKI berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.

  1. Hak Pemegang Paten

1)   pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk  melaksanakan  paten  yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:

(a)    dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;

(b)    dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.

2)   pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;

3)   pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;

4)   pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

  1. Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur tentang Paten
    1. Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP);
    2. Undang-undang   No.7  Tahun   1994 tentangAgreement  Establishing  the Word Trade Organization(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
    3. Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
    4. Peraturan Pemerintah No.34  Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
    5. Peraturan  Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
    6. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
    7. Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
    8. Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
    9. Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
    10. Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
    11. Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
    12. Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
    13. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.
  2. Pengalihan Paten

Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:

1)   Pewarisan;

2)   Hibah;

3)   Wasiat;

4)   Perjanjian tertulis; atau

5)   Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

  1. Lingkup Paten
  2. Paten Sederhana

Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

  1. Paten dari Beberapa Invensi

Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi.

Satu kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beserta tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.

  1. Invensi yang tidak dapat diberi paten

Yang tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang:

1)   Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan   dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;

2)   Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan  terhadap manusia dan/atau hewan;

3)   Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau

4)   Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.

 

  1. Jangka Waktu Perlindungan Paten

Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

 

  1. Pelanggaran dan Sanksi

Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.

 

  1. Permohonan Paten

Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:

a.  surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;

b.  surat  pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;

c.  deskripsi, klaim, abstrakmasing-masing rangkap 3 (tiga)

mainmap-hak-paten

  1. Keuntungan dan Kerugian Paten

Ada 4 keuntungan system paten jika dikaitkan dengan peranannya dalam meningkatkan perkembangan teknologi dan ekonomi.

  • Paten membantu menggalakkan perkembangan teknologi dan ekonomi suatu negara:
  • Paten membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbhnya industri-industri local;
  • Paten membantu perkembangan teknologi dan ekonomi negara lain denan fasilitas lisensi;
  • Paten membantu tercapainya alih teknologi dari negara maju ke negara berkembang.

Kerugian paten adalah berkaitan dengan biaya paten yang relative mahan dan jangka waktu perlindungan yang relative singkat, yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Selain itu, tidak semua invensi dapat dipatenkan menurut undang-undang paten yang berlaku.

Dibandingkan dengan paten, biaya pengurusan rahasia dagang relatif murah. Hal itu disebabkan rahasia dagang tidak perlu didaftarkan. Jangka waktu monopolinya juga tidak ada batasnya bergantung kepada pemilik rahasia dagang dapat menjaga kerahasiaan invensinya tersebut. Kerugian rahasia dagang adalah berkaitan dengan upaya untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut. Jika informasi tersebut diketahui pihak lain, perlindungan rahasia dagang berakhir dan semua orang dapat menggunakannya. Kerugian lainnya adalah berkaitan dengan pembuktian hak apabila terjadi sengketa dengan pihak lain dimana pemilik rahasia dagang dapat memenuhi kesulitan mempertahankan haknya didepan pengadilan mengingat rahasia dagang tidak didaftarkan.

Sistem paten merupakan titik temu dari berbagai kepentingan yaitu:

  • Kepentingan pemegang paten
  • Kepentingan para investor dan saingannya
  • Kepentingan para konsumen
  • Kepentingan masyarakat umum

 

 

Sumber:

http://nuryuadiman.com/tentang-patent/pelanggaran-dan-sanksi-terhadap-paten

http://119.252.161.174/permohonan-paten/

http://raypratama.blogspot.com/2012/09/subjek-hak-dan-kewajiban-pemegang-paten.html

 

 

HAK CIPTA

0

       CIPTA

 

    1. Pengertian Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak.

Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang-undang Hak Cipta. Walaupun perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian pasal yang sesuai dengan TRIPs, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tersebut di atas. Dari beberapa konvensi di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang disebut di atas, masih terdapat beberapa ketentuan yang sudah sepatutnya dimanfaatkan.

Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemamp uan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.

 

  1. Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta

Terdapat istilah-istilah yang terkait dalam pembahasan hak cipta. Berikut ini akan dijelaskan mengenai istilah-istilah tersebut.

  • Pencipta

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

  • Pemegang Hak Cipta

Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.

  • Ciptaan

Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalamlapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

 

  1. FUNGSI HAK CIPTA

Fungsi hak cipta ditegaskan dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta, yaitu pada Pasal 2 yang berbunyi :

  • Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau    pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
  • Pencipta atau pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
  1. Undang-Undang Hak Cipta

Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982.Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.

 

Ayat 1

Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:

a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.

b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.

c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.

f) Seni rupa dalam segala bentuk

g) Arsitektur.

h) Peta.

i) Seni batik.

j) Fotografi.

k) Sinematografi.

l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.

Ayat 2

Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.

Ayat 3

Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.

 

  1. Prosedur Pendaftaran Hak Cipta

Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:

a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.

b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.

c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.

d) Jenis dan judul ciptaan.

e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.

f) Uraian ciptaan rangkap tiga.

Apabila surat permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.

 

  1. JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN CIPTAAN

Jangka waktu perlindungan ciptaan menjelaskan seberapa lama hak cipta tersebut berlaku untuk berbagai jenis ciptaan. Penjelasannya sebagai berikut:

a) Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

b)  Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

c) Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.

d)Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

e) Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.

 

  1. SIFAT HAK CIPTA
  1. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak.
  2. Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu.
  3. Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
  4. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan.Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

 

  1. Cara Eksploitasi Ciptaan

Mengeksploitasi suatu ciptaan berarti menggunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh ciptaan bersangkutan. Pertama, pastikan apakah ciptaan bersangkutan dilindungi oleh undang- undang hak cipta negara pengguna atau tidak. Biasanya, setiap ciptaan yang dihasilkan mendapatkan perlindungan, baik ciptaan yang diumumkan untuk pertama kali di negara pencipta, maupun yang mendapatkan perlindungan berdasarkan perjanjian internasional. Jika demikian halnya, lihat penjelasan berikut. Jika tidak demikian halnya, ciptaan itu dapat bebas dieksploitasi.

Kedua, pastikan apakah jangka waktu perlindungan masih berlaku bagi ciptaan bersangkutan atau tidak. Jika sudah habis, Anda dapat dengan bebas mengeksploitasi ciptaan itu.

Ketiga, pastikan apakah ciptaan yang akan dieksploitasi termasuk dalam “pembatasan penggunaan hak cipta” atau tidak. Jika termasuk, ciptaan itu dapat dengan bebas digunakan dan tidak perlu ada izin. Jika telah diperiksa semua hal tersebut dan ternyata hak cipta bersangkutan masih berlaku, maka harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemegang hak cipta bila ingin mengeksploitasi ciptaan yang bersangkutan.

Dalam hal ini, pihak yang dimintai izin tidak selalu si pencipta. Dalam beberapa hal, hak atas ciptaan mungkin telah dipercayakan kepada badan manajemen hak cipta dan dalam beberapa hal yang lain, mungkin ada penerbit, rumah produksi atau badan manajemen hak cipta tertentu yang telah ditunjuk sebagai penghubung untuk perundingan mengenai hak cipta.

 

  1. Batas-batas Hak Cipta

Hak cipta itu dibatasi, kecuali dalam kaitan dengan beberapa syarat tertentu. Dibatasi berarti bahwa hak itu dikontrol. Namun, belum ada pengertian yang cukup pasti mengenai perbedaan antara “kutipan” (quotation) yang secara hukum diakui, dengan “penggunaan” (use) yang memerlukan izin. Batas-batas hak cipta harus diartikan sebagai tidak lebih dari mengakui beberapa pengecualian dalam aturan-aturan yang ada. Penting untuk diingat bahwa tujuan akhir adalah melindungi keuntungan pemegang hak cipta.

Juga perlu untuk dipahami bahwa hak moral pencipta, dalam hal batas- batas hak cipta diakui sekalipun, tidak terpengaruh, kecuali dalam hal perubahan ejaan atau istilah perlu dilakukan untuk kepentingan pendidikan di sekolah. Pastikan apakah batas-batas itu berlaku atau tidak, dan berhati-hatilah, jangan sampai aturan ini diinterpretasikan terlalu luas.

 

  1. Pelanggaran Hak Cipta

Hak cipta dilindungi di dalam dan di luar negeri, di dunia internasional menurut undang-undang dan perjanjian setiap negara. Pelanggaran berarti tindakan yang melanggar hak cipta, seperti penggunaan hak cipta, yang adalah hak pribadi milik pencipta, tanpa izin, dan pendaftaran hak cipta oleh orang lain yang bukan pemegang hak cipta. Jika seseorang mencuri barang milik orang lain yang diperolehnya dengan kerja keras atau mengambil dan menggunakannya tanpa izin, ini termasuk kejahatan besar. Setiap orang tahu bahwa mencuri barang milik orang lain itu salah. Tetapi dalam hal barang tidak dapat diraba seperti hak cipta, orang tampaknya tidak merasa bersalah bila mencurinya. Namun, hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, adalah hak milik yang berharga, hak yang diberikan kepada ciptaan yang dihasilkan secara kreatif dalam proses intelektual, seperti berpikir dan merasa. Memasuki abad ke-21, penting sekali bagi kita untuk sama-sama menyadari bahwa melanggar hak-hak ini adalah perbuatan yang salah.

11.       Contoh Kasus Hak Cipta

Seperti dilaporkan Bloomberg pada Sabtu lalu (18 Aug), Motorola telah memasukkan sebuah gugatan hukum baru atas pelanggaran hak paten oleh Apple Inc. Motorola yang kini telah menjadi milik Google mengatakan bahwa sejumlah paten miliknya ditemukan ada di beberapa produk buatan Apple, termasuk voice assistant Siri yang rilis bersama iPhone 4S.

Gugatan Motorola tersebut disampaikan melalui Komisi Perdagangan Internasional Amerika (ITC) dan menyebutkan adanya 7 pelanggaran paten milik Motorola Mobility. Beberapa dari paten tersebut diantaranya adalah location reminders, email notification dan phone/video players. Pihak Motorola meminta pemblokiran iPhone, iPad dan komputer Mac sehingga tidak bisa diperjual belikan di dalam negeri Amerika. Hal itu bisa saja terjadi mengingat produk-produk yang disebutkan itu dibuat di Asia oleh manufaktur yang ditunjuk Apple.

“Kami ingin meluruskan dan menyelesaikan masalah ini tapi ketidak-bersedian Apple untuk melakukan lisensi membuat kami memilih jalan untuk melindungi diri kami dan inovasi yang dibuat para engineer Motorola,” jelas Motorola Mobility dalam sebuah pernyataan email.

 

Sumber:

http://119.252.161.174/hak-cipta/

http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30011/Hak+Cipta.pdf

http://kelompokepro7.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html

 

 

 

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

0

“HAKI”

 index

  1. Definisi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur pada undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right adalah yang mengatur segala karya-karya yang lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia. Dengan demikian IPR merupakan pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right). HAKI dapat juga dikatakan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memegang monopoli (kuasa) dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual.

Istilah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan istilah pengganti dari Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dan kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan, karena dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif. Istilah HMI ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 499, 501, 502, 503, 504.

  1. Sejarah HAKI

Undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.

  1. Macam-macam Hak Atas Kekayaan Intelektual

Pada Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:

1)        Hak Cipta

  • Pengertian Hak Cipta

Hak cipta (lambang internasional: ©)

  1. Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:

Hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

  1. Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:

Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

2)        Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri terdiri dari:

  1. Paten (patent)
  2. Merk (Trademark)
  3. Rancangan (Industrial Design)
  4. Informasi Rahasia (Trade Secret)

 

  1. Konsep HAKI

Berikut ini merupakan konsep HAKI:

  • Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
  • Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.
  • Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis2.

 

  1. Dasar Dari HAKI Karya Intelektual

Berikut ini merupakan dasar dari HAKI Karya Intelektual:

  • Hasil suatu pemikiran dan kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis atau penerapan praktis suatu ide.
  • Dapat mengandung nilai ekonomis, dan oleh karena itu dianggap suatu aset komersial.

 

  1. Bentuk (Karya) Kekayaan Intelektual

Berikut ini merupakan bentuk (karya) kekayaan intelektual:

  • Penemuan
  • Desain Produk
  • Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
  • Nama dan Merek Usaha
  • Know-How & Informasi Rahasia
  • Desain Tata Letak IC
  • Varietas Baru Tanaman

 

  1. Tujuan Penerapan HAKI

Berikut ini merupakan tujuan penerapan HAKI:

  1. Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain
  2. Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
  3. Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.

 

  1. Pengaturan HAKI di Indonesia

Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagi anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HAKI sebagaimana dijelaskan pada pengaturan HAKI di internasional tersebut di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundangan di bidang HAKI, dengan mengundangkan:

1)      Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta

2)      Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten

3)      Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek

Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, undang-undang HAKI yang menyangkut ke-7 HAKI antara lain:

1)      Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

2)      Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten

3)      Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk

4)      Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

5)      Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

6)      Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

7)      Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undang-undang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:

1)      Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten

2)      Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR)

 

  1. Lingkup Perlindungan HAKI

Berikut ini merupakan lingkup perlindungan HAKI:

v  Hak Cipta (Copyright)

v  Hak Milik Industri (Industrial Property)

v  Paten

v  Paten Sederhana

v  Merek & Indikasi Geografis

v  Desain Industri

v  Rahasia Dagang

v  Desain Tata Letak Sirkit Terpadu

v  Perlindungan Varietas Tanaman Hak Cipta (copyright)

v  Melindungi sebuah karya

v  Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak

v  Hak-hak tersebut adalah sebagai berikut:

  1. hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut,
  2. hak untuk membuat produk derivative
  3. hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain.

v  Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.

v  Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.

Ciptaan yang dapat dilindungi oleh UU Hak Cipta, diantaranya sebagai berikut:

ü  Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.

ü  Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan.

ü  Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

ü  Karya Seni

 

Hukum Kekayaan Intelektual (HAKI) di bidang hak cipta memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap tindak pidana di bidang hak cipta yaitu pidana penjara dan/atau denda, hal ini sesuai dengan ketentuan pidana dan/atau denda dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut:

  1. Pasal 72 ayat (1) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
  2. Pasal 72 ayat (2) : Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  3. Pasal 72 ayat (3) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  4. Pasal 72 ayat (4) : Barangsiapa melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
  5. Pasal 72 ayat (5) : Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
  6. Pasal 72 ayat (6) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
  7. Pasal 72 ayat (7) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
  8. Pasal 72 ayat (8) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
  9. Pasal 72 ayat (9) : Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
  10. Pasal 73 ayat (1) : Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta atau hak terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
  11. Pasal 73 ayat (2) : Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.

 

  1. Perlindungan Hukum HAKI Dalam Kesenian Tradisional di Indonesia
  2. Pelindungan Preventif

Kebudayaan (seni dan budaya) semakin disadari sebagai sebuah fenomena kehidupan manusia yang paling progresif, baik dalam hal pertemuan dan pergerakan manusia secara fisik ataupun ide/gagasan serta pengaruhnya dalam bidang ekonomi. Karenanya banyak negara yang kini menjadikan kebudayaan (komersial atau non komersial) sebagai bagian utama strategi pembangunannya. Selanjutnya, dalam jangka panjang akan terbentuk sebuah sistem industri budaya. Dimana kebudayaan bertindak sebagai faktor utama pembentukan pola hidup, sekaligus mewakili citra sebuah komunitas.

2.   Perlindungan Represif

Perlindungan represif hak kekayaan intelektual terhadap kesenian tradisional di Indonesia terdapat juga dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pencipta atau ahli warisnya atau pemegang hak cipta, dimana dalam hal kesenian tradisional hak ciptanya dipegang oleh Negara, berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Gugatan pencipta atau ahli warisnya yang tanpa persetujuannya itu diatur dalam Pasal 55 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:

  • Meniadakan nama pencipta pada ciptaan itu;
  • Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya;
  • Mengganti atau mengubah judul ciptaan; atau
  • Mengubah isi ciptaan.

Prospek hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi kesenian tradisional dari pembajakkan oleh negara lain adalah:

  1. Pembentukan perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal;
  2. Pelaksanaan dokumentasi sebagai sarana untuk defensive protection dengan melibatkan masyarakat atau LSM dalam proses efektifikasi dokumentasi dengan dimotori Pemerintah Pusat dan Daerah;
  3. Menyiapkan mekanisme benefit sharing yang tetap.

 

Sumber : Nurjanah.staff.gunadarma.ac.id

  1. undip.ac.id/16220/1/AGNES_VIRA_ARDIAN.pdf

lontar.ui.ac.id/file?file=digital/135803-T%2

GREEN MANUFACTURING

0

Penulisan ini berisikian resume dar seminar industry yang diadakan pada tanggal 2 April 2014 bertempatan di ruang Auditorium Universitas Gunadarma Kampus D. Seminar industry ini bertemakan “Green Manufacturing untuk mencapai industri yang berkelanjutan” dengan 3 narasumber yang bertindak sebagai pembicara yaitu Ridwan H. Saputra, senior Environmental and Complience Office AFR Division PT.Indocement Tunggal Perkasa, Prof. Dr. Ir. Udisubakti Ciptomulyo, M. Eng, SC, dan dosen kitaDr. Ir. Emirul Bahar, MT.

 

GREEN MANUFACTURING

Green_Manufacturing

                Perkembangan industry dewasa ini makin pesat dimana terlihat banyaknya pabrik-pabrik industry baik kecil, menengah, maupun besar. Perkembangan industry yang pesat ini memberikan dua dampak yang berlawanan, dimana dampak positifnya majunya perekonomian Negara tetapi pada dampak lainnya limbah dan polusi yang dihasilkan juga bertambah pula dan dampak ini merupakan dampak yang dapat merusak ekosistem bumi. Ditengah gempuran industry yang pesat muncullah sebuah inovasi yang ramai diperbincangkan sebagai upaya untuk meminimalisirkan dampak buruk dari perkembangan industry. Green Manufacturing merupakan suatu suatu inovasi dalam dunia industri atau dunia manufaktur dimana dengan cara meminimkan sampah atau gas buang yang dihasilkan pada saat proses produksi berlangsung hal tersebut dinamakan dengan “zero emission strategy”. Konsep dasar dari green manufacture yaitu “we borrow the earthfrom our descendants”. Sampah atau emisi yang dihasilkan dari hasil produksi dapat merusak ekosistem yang ada di bumi, selain itu dapat merusak kesehatan manusia,padahal kita harus menjaga bumi ini untuk kelangsungan hidup anak cucu kita nanti. Maka dengan mewujudkan hal tersebut dibuatlah gerakan baru dalam dunia manufacture yang disebut dengan green manufacture agar hasil limbah yang dihasilkan dapat diolah kembali atau dapat diatasi dalam proses pembuangannya dan hasil limbah tersebut dapat digunakan menjadi suatu hal yang berharga setelah limbah tersebut diolah,langkah pengolahan limbah ini dibuat dengan tujuan agar tidak merusak bumi baikjangka waktu secara langsung maupun jangka waktu tidak langsung.

Perusahaan manufaktur yang sudah menggunakan konsep green manufacturing ini memiliiki kepedulian untuk menjaga bumi. Perusahaan yang mampu mengatasi limbah biasanya memiliki sertifikat ISO sebagai keterangan dari kebersihan dan mengatasi hasil limbah yang ada dalam perusahaan tersebut. Green manufacturing mendasarkan pada sistem produksi yang berkelanjutan (sustainable production system)dalam menghasilkan sebuah produk.

PT Indocement Tunggal Perkasa merupakan salah satu perusahaan yang menerapkan Green Manufacturing dalam pengendalian limbah yang dihasilkan perusahaan tersebut. Perusahaan semen yang besar ini memiliki beberapa pabrik besar dalam produksinya, dan dapat dibayangkan limbah yang dihasilkan dari tiap-tiap pabriknya jika tidak menerapkan Green Manufacturing dalam pengolahan limbahnya. PT. Indocement Tunggal Perkasa juga menjelaskan mengenai waste management hierarchy yaitu penanganan masalah sampah yang tergantung dengan waste volum yang ada. Membahas mengenai industrial waste terkait juga dengan limbah B3 dimana limbah B3 sendiri dapat kita ketahui berdasarkan BAPEDAL (1995) yaitu merupakan setiap hasil bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat(toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan danmerusak kesehatan manusia.

Pada intinya dalam pengolahan limbah yang dihasilkan pasti membutuhkan biaya tambahan yang harus dikeluarkan, mungkin sepintas merugikan bahkan sulit untuk dilakukan, namun kembali lagi pada prinsip kita sebagai manusia, darimana kita berasal, dimana kita dilahirkan, dimana kita tumbuh, dan dimana kita hidup? Apa upaya kita untuk menjaga bumi kita, biaya yang kita keluarkan untuk mengelolah limbah menjadi ramah lingkungan akan berdampak panjang untuk kelangsungan hidup yang lebih baik untuk anak cucu kita sehingga kita dapat mewariskan bumi yang layak dihuni untuk anak cucu kita.

 

Referensi tambahan:

 

http://syams-share.blogspot.com/2013/07/makalah-limbah-b3-bahan-berbahaya.html

 

http://hernawansn.blogspot.com/2012/06/green-manufacturing-pengurangan.html